PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp12 miliar, Dasril, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam rilis resminya pada 27 November 2025 menjelaskan bahwa Dasril tiba di kantor Kejati Sumsel pada pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan langsung dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditetapkan untuk dilakukan penahanan,” ujar Anton.
BACA JUGA:Dalami Skandal Korupsi KUR Fiktif Rp12 Miliar, 134 Saksi Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus KUR Fiktif Rp12 Miliar Terkesan Terburu-Buru
Penahanan terhadap Dasril akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan, guna kepentingan lanjutan proses penyidikan.
Anton yang didampingi Koordinator Pidsus Gandara dan Koordinator Intelijen Abdul Halim menyatakan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut.
Tersangka Dasril digiring menuju mobil tahanan didampingi petugas Kejati Sumsel--Fadli
Pada waktu yang bersamaan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka baru berinisial IH.
Namun, berbeda dengan Dasril, tersangka IH belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Pemanggilan secara patut telah dilakukan, namun tersangka tetap mangkir. Penyidikan terhadap dirinya akan terus berjalan dengan langkah hukum berikutnya,” tegas Anton.
Penyidik menduga kedua tersangka, Dasril dan IH, berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan KUR Mikro di salah satu bank pelat merah KCP Semendo.
Mereka mengajukan sejumlah kredit melalui tersangka Erwan—yang sebelumnya telah ditahan—dan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang KCP Semendo.