PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kembali mengungkap beberapa sejumlah fakta sidang.
Diantaranya keterangan eks Kepala Dinas Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad yang kini menjabat sebagai Asisten di Pemprov Sumsel, mengaku menandatangani sejumlah dokumen pengadaan tanpa pernah mengikuti secara langsung proses maupun mekanisme utamanya.
Pengakuan tersebut disampaikan Basyarudin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 24 November 2025 saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Harnojoyo dan Raimar Yousnaldi. Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH.
Dalam keterangannya, Basyarudin menyebut dirinya ditunjuk sebagai anggota tim panitia pengadaan proyek revitalisasi Pasar Cinde, dengan Eddy Hermanto SH MH sebagai ketua panitia saat itu.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Tanda Tangan 'Kejar Target' Proyek Pasar Cinde Demi Asian Games
Namun, meski menjadi bagian dari tim, ia mengaku tidak sepenuhnya memahami detail proses pengadaan yang sebenarnya.
“Saya tanda tangan saja tanpa tahu bagaimana proses dari pengadaan itu sendiri,” ujar Basyarudin di ruang persidangan.
Saksi Basyarudin Ahmad saat diperlihatkan bukti tanda tangan pada salah satu berkas pengadaan dalam sidang korupsi proyek revitalisasi pasar Cinde Palembang--Fadli
Ia menambahkan, penandatanganan dilakukan karena adanya berbagai kesibukan dinas yang membuatnya tidak sempat mempelajari dokumen satu per satu.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki sertifikat khusus pengadaan, meski telah ditunjuk sebagai anggota panitia yang seharusnya memahami seluruh tahapan mekanisme. “Banyak kegiatan, jadi saya tanda tangan saja,” kilahnya.
Kesaksiannya juga menyinggung bahwa penandatanganan dilakukan demi percepatan kegiatan, terutama menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, ketika proyek revitalisasi itu digenjot untuk mempercantik wajah kota.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Tiara Pratidhina SH MH, menegaskan bahwa kehadiran Basyarudin sebagai saksi bertujuan menelusuri adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengadaan.
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Diduga Turut Kecipratan Dana Pemotongan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde