Ngaku Kena ‘Prank’ Soal Upah Pungut, Mantan Sekda Palembang Harobin Terima Rp75 Juta dari Shinta Raharja
Ngaku Kena ‘Prank’ Soal Upah Pungut, Mantan Sekda Palembang Harobin Terima Rp75 Juta dari Shinta Raharja--Fadli
SUMEKS.CO,- Fakta menarik kembali terungkap, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, mengaku dirinya menjadi korban “prank” mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Palembang, Shinta Raharja, terkait uang Rp75 juta yang ia terima.
Pengakuan itu disampaikan Harobin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, Senin 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Harobin menyebut bahwa uang Rp75 juta yang diterimanya dari Shinta Raharja awalnya disebut sebagai upah pungut resmi yang memang melekat pada jabatan Sekda.
BACA JUGA:Harnojoyo: Sinta Raharja Menyalahi Kewenangan Pemotongan BPHTB Pasar Cinde
BACA JUGA:Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali
“Waktu itu Shinta menyampaikan kepada saya bahwa uang tersebut adalah upah pungut pajak. Karena disampaikan sebagai uang resmi jabatan, maka saya terima,” ungkap Harobin di persidangan.
Namun belakangan, Harobin baru mengetahui bahwa uang tersebut ternyata berasal dari PT Magna Beatum, pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan lahan Pasar Cinde, terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suasana sidang pemeriksaan saksi korupsi menjerat terdakwa Alex Noerdin-Eddy Hermanto--Fadli
“Setelah perkara ini mencuat, Shinta baru menyampaikan bahwa uang Rp75 juta itu bukan upah pungut, melainkan uang dari PT Magna Beatum terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Begitu saya tahu, langsung saya kembalikan,” tegas Harobin.
JPU Kejati Sumsel, Rizki Handayani SH MH, menegaskan bahwa dalam dakwaan, Harobin Mustofa memang disebut menerima aliran dana Rp75 juta yang diserahkan melalui ajudannya.
Harobin pun tidak membantah fakta tersebut, namun menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber dan tujuan sebenarnya dari uang tersebut saat menerima.
Dalam keterangannya, Harobin juga mengungkap kronologi awal persoalan BPHTB Pasar Cinde.
BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










