Banner Pemprov
Pemkot Baru

Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali

Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali

Polemik Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Polemik pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang. 

Kali ini, sorotan mengarah pada keterangan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Shinta Raharja yang dihadirkan sebagai saksi sidang, Senin 2 Februari 2026.

Dipersidangan saksi Shinta secara tegas menyebut, adanya dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemberian keringanan BPHTB kepada PT Magna Beatum.

Pernyataan Shinta Raharja tersebut sekaligus menjadi “bola panas” yang berseberangan dengan keterangan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda

BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Dalam persidangan sebelumnya, Harnojoyo berdalih menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemotongan BPHTB dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Shinta Raharja dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto. 


Saksi Shinta Raharja bersama 7 saksi lainnya dilakukan sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di PN Palembang--Fadli

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, Shinta Raharja mengungkap kronologi awal persoalan BPHTB Pasar Cinde bermula pada 30 Juli 2017.

Saat itu, Bapenda Kota Palembang menerima surat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pembebasan BPHTB atas proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Usulan pembebasan BPHTB tersebut saya nilai sangat layak, karena tanah itu milik pemerintah daerah dan proyek revitalisasi Pasar Cinde bertujuan untuk kepentingan umum,” ujar Shinta di hadapan majelis hakim.

Namun, hasil kajian internal justru menunjukkan pandangan berbeda. Tim kajian yang diketuai Agus Kelana menyimpulkan bahwa pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: