Banner Pemprov
Pemkot Baru

Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali

Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali

Polemik Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali--Fadli

BACA JUGA:Pemotongan BPHTB Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan Korupsi, Shinta Raharja Disebut Kebagian Jatah Rp125 Juta

BACA JUGA:Terbongkar, Raimar Akui PT Magna Beatum Menang Lelang Proyek Pasar Cinde Meski Tak Penuhi Syarat Pengalaman

Alasannya, proyek revitalisasi Pasar Cinde dinilai memiliki unsur komersial sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kepentingan umum murni.

Shinta juga mengungkap bahwa pihak PT Magna Beatum sempat mendatangi Kantor Bapenda Kota Palembang, untuk menindaklanjuti usulan pembebasan BPHTB dari Pemprov Sumsel.

Namun, karena hasil kajian tim menolak pembebasan, usulan tersebut tidak disetujui.

Situasi kemudian berkembang ketika Shinta mengaku kembali ditanya oleh Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo, terkait kelanjutan persoalan BPHTB Pasar Cinde. 

Shinta mengaku memilih tidak memberikan jawaban langsung, karena telah mengetahui hasil kajian yang menyatakan pembebasan BPHTB tidak layak dilakukan.

“Saya tahu hasil kajian sudah ada, bahwa revitalisasi Pasar Cinde itu dinilai bersifat komersial,” jelasnya.

Selanjutnya, Shinta menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. 

Setelah Sekda bertemu dengan Wali Kota, digelar pertemuan resmi yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Palembang.

Dari pertemuan tersebut, diambil keputusan bahwa pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan, namun PT Magna Beatum memperoleh keringanan pembayaran BPHTB sebesar 50 persen.

“Keputusan saat itu bukan pembebasan, tetapi keringanan. Tidak ada intervensi dari pihak Pemda terkait penghapusan BPHTB,” tegas Shinta.

Ia menambahkan, dasar pemberian keringanan BPHTB tersebut adalah Peraturan Wali Kota. 

Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban BPHTB yang seharusnya dibayar PT Magna Beatum sebesar Rp2,2 miliar, akhirnya dikurangi menjadi Rp1,1 miliar.

Keterangan Shinta Raharja ini pun menjadi perhatian serius dalam persidangan, mengingat adanya perbedaan narasi dengan pernyataan mantan Wali Kota Palembang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: