“Dari keterangan saksi, terlihat bahwa mekanisme pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan hanya sebatas tanda tangan tanpa memahami isi dokumen,” ujarnya singkat di sela skorsing sidang.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan 10 saksi tambahan pada sesi kedua.
Sidang ini dipandang krusial, untuk mengungkap mata rantai pertanggungjawaban dalam proyek bernilai besar tersebut.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digagas untuk mengubah pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern yang tetap mempertahankan nilai budaya.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel justru menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, termasuk manipulasi administrasi hingga penyimpangan penggunaan dana, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
Atas dugaan peran masing-masing pihak, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam mengungkap sejauh mana, dugaan praktik maladministrasi dan dugaan korupsi terjadi dalam proyek revitalisasi yang semula bertujuan membangkitkan kembali ikon perdagangan Kota Palembang tersebut.