Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi 6 Ranperkada untuk Optimalkan PAD Bangka Barat
Kabupaten Bangka Barat- Mentok, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Adapun ranperkada yang dibahas meliputi:
1. Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
2. Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
3. Ranperkada tentang Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
4. Ranperkada tentang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga;
5. Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah; dan
6. Ranperkada tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Strategi Implementasi KUHP Baru dalam Produk Hukum Daerah
BACA JUGA:Sinergi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Belitung Perkuat Identitas Hukum Produk Desa
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menjamin keselarasan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam rangka membangun sistem hukum nasional yang tertib dan harmonis.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi, terutama terkait pemungutan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang selaras, harmonis, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Yanto Majid, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan harmonisasi ranperkada memperhatikan aspek substantif dan teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara normatif, Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi serta Sistem Informasi Pajak Daerah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Ranperkada tentang Tata Cara Serah Terima PSU berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa capaian harmonisasi produk hukum Kabupaten Bangka Barat hingga November 2025 terdiri dari 4 (empat) Ranperda dan 16 (enam belas) Ranperkada.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
“Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ujarnya.
Turut hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Sidarta Gautama), Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik (Syafriadi Chandra), Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Dinas Pendidikan (Bustomi), Sekretaris BPKAD (Dessy Sarilena Oktavia), Sekretaris BPPRD (Sanudin), Perwakilan Inspektorat Daerah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Ferdinan), serta Kepala Bagian Hukum (Hendra Jaya).
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yanto Majid dan Irkham), JFT Perancang Ahli Muda (Imelda Hanum dan Siti Latifah), serta JFT Perancang Ahli Pertama (Imam Rokhyani).