Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, pihak Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Junardi, S.H, M.A.P, dan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian.
"Pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, sebilah gergaji besi manual berwarna hijau kuning, kabel jenis NYFGBY dengan diameter 4x10 dengan panjang kurang lebih 10 meter, serta sebuah karung plastik yang dipergunakan untuk membungkus kabel hasil curian.
Sementara itu, terkait motif para pelaku pencurian, mereka mengira bahwa kabel yang tertanam milik PT Hakaaston sudah tidak terpakai lagi dan berniat mengambil isi pada kabel tersebut yang terbuat dari tembaga.
"Mereka berencana akan menjual tembaga tersebut," pungkasnya.