Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur
Peran Kanwil Kemenkum Babel dalam Menjamin Kualitas Produk Hukum Daerah Melalui Harmonisasi Raperbup Pajak dan Retribusi Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa 18 November 2025.
Adapun delapan Raperbup yang dibahas dalam harmonisasi mencakup:
Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
Tata Cara Pemberian Insentif Pajak
Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
Penguatan Kualitas Produk Hukum Daerah
BACA JUGA:Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung untuk Perkuat Layanan Bantuan Hukum
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan DisDukcapil Bangka Tengah Tingkatkan Akurasi Layanan Pencatatan Sipil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



