Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansyah SH MH menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 107 orang saksi dalam rangkaian penyidikan, termasuk enam tersangka yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, akan kembali dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperdalam hasil penyidikan.
Para tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sumsel--Fadli
“Apakah nanti ada pihak lain yang ikut terlibat, akan terlihat seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Kami imbau semua pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit investasi kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada tahun 2011. Permohonan senilai Rp760,856 miliar itu diajukan Wilson melalui surat bernomor 311/BSS/fpi/VII/2011 kepada salah satu bank plat merah.
Dua tahun kemudian, pada 2013, Wilson kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit untuk PT SAL senilai Rp677 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pengajuan kredit tersebut sarat rekayasa. Data dan dokumen dalam memorandum analisa kredit yang menjadi dasar pertimbangan bank ternyata berisi fakta fiktif, mulai dari laporan agunan, realisasi kebun plasma, hingga pembangunan kebun inti yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Selain kredit investasi, PT BSS juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon mencapai Rp862,2 miliar.
Sedangkan PT SAL menerima fasilitas kredit hingga Rp900,6 miliar. Kini, seluruh fasilitas kredit tersebut telah berstatus macet dengan kolektabilitas 5, alias gagal bayar total.
Akibat perbuatan tersebut, Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka: WS (Direktur PT BSS dan PT SAL), MS (Komisaris PT BSS 2016–2022), DO, ED, ML, dan RA yang merupakan pejabat bank plat merah pada berbagai periode.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus jumbo ini dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.