Namun, majelis hakim tampak tidak begitu yakin.
“Masak dari total kerugian negara Rp4,1 miliar, Anda tidak menikmati sama sekali?” tanya hakim dengan nada tajam.
“Iya yang mulia, saya tidak menikmati,” jawab Angga dengan tenang.
Sementara itu, sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Darul Effendi dan saksi-saksi lainnya.
Jaksa memastikan, akan mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan rekayasa dokumen peta desa yang disebut fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan kedua terdakwa masih berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.