Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual

Selasa 04-11-2025,20:48 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Rakhmat MH

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, pada Senin 3 November 2025

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, serta jajaran bidang AHU lainnya.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting dalam menyamakan persepsi dan langkah kerja terkait penerbitan SKT terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru.

“Rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah kerja terkait penerbitan SKT sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,” ujar Dulyono.

BACA JUGA:Boki Boki Group Resmi Terdaftar, Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkum Babel dan Ombudsman Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Ia menambahkan, diharapkan seluruh Kanwil Kemenkum dapat memiliki pemahaman dan standar pelayanan yang sama dalam proses verifikasi, validasi dokumen, serta penerbitan SKT.

Menurutnya, dengan sistem yang lebih sistematis dan berbasis teknologi, proses pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, dan kepengurusan partai politik dapat dilaksanakan lebih tertib, cepat, dan akurat.

 

Sementara itu, Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, menjelaskan peran penting Kanwil Kemenkum dalam menerbitkan SKT sesuai domisili partai politik. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran harus lengkap mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antarwilayah dan memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai standar. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menilai bahwa rakor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi hukum partai politik di Indonesia.

“Penerbitan SKT menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan mendukung kualitas demokrasi,” katanya.

Kategori :