PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, menjadi satu-satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.
Melalui tim penasihat hukumnya, Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, Alex menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang perdana lalu, Kamis 30 Oktober 2025, mengandung banyak kekeliruan dan dianggap kabur.
“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengupas serta mengoreksi satu per satu poin dalam dakwaan JPU pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar dua pekan mendatang.
BACA JUGA:Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar
BACA JUGA:Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah
Namun Titis belum ingin mengungkap secara detail isi dari materi eksepsi tersebut.
“Hanya bisa kami pastikan, tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” tegasnya.
 Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar--Fadli
Titis menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
“Kami yakin publik bisa menilai sendiri apakah klien kami benar-benar bersalah atau hanya dikaitkan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, rekan sesama kuasa hukum, Ridho Junaidi SH MH, turut menanggapi soal munculnya dukungan masyarakat yang meminta amnesti bagi Alex Noerdin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan murni bentuk dukungan moril, bukan intervensi terhadap proses hukum.
BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan