"Atas kejadian tersebut, korban pun malaporkan perkara pencurian ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 60/X/2025/SUMSEL/RES OI/SEK PML, tanggal 8 Oktober 2025, Polsek Pemulutan pun akhirnya menindaklanti laporan tersebut.
Penangkapan dilakukan langsung Kapolsek Pemulutan di dampingi oleh Kanit Reskrim, IPDA Exri Mardiansya S.H, beserta anggota Reskrim lainnya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami pun mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku MZ dan membawanya ke Polsek Pemulutan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.