"Jadi dengan dilakukan pengembalian kerugian negara pada hari ini dalam perkara dugaan tipikor Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dispora ini maka Kejari OKI telah berhasil memulihkan seluruh kerugian negara yang disebabkan itu," bebernya.
Kasi Intel menambahkan, perkembangan perkara Dispora ini diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Termasuk sekaligus menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa. Namun demikian, dinamika proses persidangan masih berpotensi menimbulkan perhatian publik dan media, sehingga perlu dilakukan monitoring secara intensif terhadap jalannya persidangan berikutnya.