Curi Aset Desa Berulang Kali, Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Indralaya

Jumat 19-09-2025,10:02 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian aset Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Pencurian aset Desa Talang Aur tersebut, dilakukan oleh Ariyanto, 38 tahun, warga Dusun V Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H, M.A.P, menerangkan, bahwa pelaku Ariyanto adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur yang sudah sering melakukan pencurian.

"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah sering melakukan pencurian aset desa," terangnya, Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Honda Verza di Ogan Ilir Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Personel Polsek Indralaya

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Laksanakan Penanaman Jagung untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anggota BPD Talang Aur ini, dilakukan Unit Reskrim Polsek Indralaya pada Kamis, 18 September 2025.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi : LP/B/54/IX/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tgl 17 September 2025," jelasnya. 

Menurut Kapolsek, pencurian aset desa ini, awalnya dilaporkan oleh Kepala Desa Talang Aur, Hipni, yang merasa resah dengan hilangnya aset-aset milik desa yang dipimpinnya. 

Adapun kronologinya, pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Balai Desa Talang Aur yang bertempat di Dusun VI Desa Talang Aur telah terjadi pencurian satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU. 

BACA JUGA:Aktivitas Pelajar Ramai Menuju Sekolah, Polsek Indralaya Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya, Modus Mau Pergi ke Area Perusahaan

"Dimana mesin pompa air itu berada di dalam gudang Balai Desa Talang Aur," tuturnya. 

Kemudian, tujuh buah lampu 60 watt merk PRO BEST yang terpasang di Balai Desa Talang Aur, tiga buah lampu sorot 100 watt yang terpasang di lapangan bulu tangkis Desa Talang Aur.

"Akibat pencurian ini, Pemdes Talang Aur mengalami kerugian sebesar Rp 2.595.000," katanya. 

Kategori :