Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan satu buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST.
Lalu, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim, AIPTU Defriansyah, S.E.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.