Dalam diktum kedua puluh empat disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan apabila:
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini
BACA JUGA:CATAT, Kepala BKN Tegas Bilang Seragam PPPK-PNS Sama, Karir Sama dan Kesejahteraan Sama
1. Telah menjadi PPPK atau CPNS
2. Pegawai mengundurkan diri
3. Pegawai meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Telah mencapai batas usia pensiun
6. Terdampak perampingan organisasi
BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS