- Mengundurkan diri
BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH
Honorer yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN.
- Meninggal dunia.
Adapun cara melakukan DRH adalah sebagai berikut
1. login ke https://sscasn.bkn.go.id
2. Masukan NIK dan Pasword untuk masuk
3. Pilih menu khusus pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu