Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm melaporkan AS atas dugaan kasus pengancaman yang dialaminya melalui jejaring platform media sosial.
BACA JUGA:Selebgram Cantik Kasus Investasi Bodong Dijadikan Tersangka, Korban: Alhamdulillah
BACA JUGA:Sebelum Menginap di Kantor Polisi, Selebgram Cantik Kasus Investasi Bodong Sempat ke Turki
"Klien kami menyebut teror dilakukan di berbagai platform media," ujar kuasa hukum korban Verrel Amartya SH CLA kepada sejumlah awak media.
Terlapor AS, kata Verrel patut diduga melakukan pengancaman kekerasan dan membunuh atau menakut-nakuti.
"Dugaan pengancaman itu sudah terjadi berulang kali sejak dua tahun lalu tepatnya, pada Senin 10 Desember 2023 lalu," terangnya.
Dia mengatakan, sebelum pengancaman itu terjadi, antara kliennya dan terlapor merupakan teman dekat.