Wabup OKU Marjito Bachri Diseret KPK Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

Selasa 09-09-2025,13:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri turut diseret ke ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 September 2025.

Wabup OKU dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang menjerat Umi Hartati Cs.

Selain Marjito, tim JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, antara lain Yudi Purnama Nugraha, Yoni Risdianto, Romson Fitri, serta Indra Susanto.

Sidang kali ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama pejabat aktif, yakni orang nomor dua di Kabupaten OKU, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah membongkar adanya peran aktif Robbi Vertigo, anggota Komisi II DPRD OKU, dalam mengatur pembagian fee proyek aspirasi DPRD.

Salah satunya diungkapkan saksi Erlan Abidin yang semula sempat berkelit, namun akhirnya mengakui bahwa Robbi ikut campur dalam menentukan besaran fee sekaligus mengoordinasi anggaran pokir bersama terdakwa Umi Hartati.


Bersama sejumlah saksi lainnya, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri hadir memenuhi panggilan sidang korupsi penerima fee pokir DPRD OKU--

"Karena Robbi Vertigo satu komisi dengan Umi Hartati di Komisi II DPRD OKU," ungkap Erlan di persidangan.

Adapun Umi Hartati bersama M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah didakwa menerima uang suap senilai Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:Wabup OKU Marjito Bachri Diseret KPK Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

BACA JUGA:Jual Beli Pokir, Kejari Banyuasin Minta OPD dan Anggota DPRD Tetap Profesional

Uang tersebut berasal dari fee proyek pokir DPRD OKU tahun anggaran 2024–2025 yang dikelola Dinas PUPR.

Dana suap itu disebut berkaitan erat dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang sempat mengalami kebuntuan akibat konflik internal DPRD.

Kategori :