MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Sabtu 06-09-2025,08:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

MenPAN RB menetapkan bahwa tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

Tak hanya itu, tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji dan fasilitas lain sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebuah upaya menghindari PHK massal berdasarkan amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.

"PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba dikutip dari menpan.go.id beberapa waktu lalu. 

 

 

 

Kategori :