Status ini memberikan kepastian hukum, perlindungan formal dari pemerintah, serta pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Mendapatkan Gaji dan Fasilitas
PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:
jaminan sosial,
- jaminan kesehatan,
hak cuti,
- serta tunjangan tertentu sesuai ketentuan.
jaminan sosial,