Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

Selasa 02-09-2025,10:12 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Gaji: Penuh waktu memperoleh gaji tetap sesuai alokasi belanja pegawai, sedangkan paruh waktu dibayar berdasarkan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.

 

- Masa Kontrak: Penuh waktu biasanya dikontrak selama 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi, sementara paruh waktu menggunakan kontrak tahunan yang lebih fleksibel.

Proses Rekrutmen: PPPK penuh waktu direkrut melalui seleksi resmi, sedangkan PPPK paruh waktu melalui mekanisme pengusulan dan seleksi yang lebih sederhana.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu jelas memberikan posisi yang lebih baik dibandingkan tetap berstatus tenaga honorer.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kepastian status kepegawaian, gaji yang lebih terjamin, hingga peluang untuk beralih ke PPPK penuh waktu merupakan keuntungan yang sangat berarti.

 

 

 

Kategori :