Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Sumsel Bangun Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan Ranperda Berbasis HAM

Kemenkum Sumsel Bangun Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan Ranperda Berbasis HAM

Pendampingan Ranperda Berperspektif HAM Diperkuat Kanwil Kemenkum Sumsel--

Kemenkum Sumsel Bangun Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan Ranperda Berbasis HAM

Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperkuat peran strategisnya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Persiapan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan, Kamis 30 Januari 2026

Rapat ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, Muslich, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten/kota, analis hukum, dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pendampingan penyusunan Ranperda agar selaras dengan nilai-nilai HAM sejak tahap perumusan norma hukum.

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumsel Benahi Deskripsi IndiGeo Kain Jumputan Gambir Muba

BACA JUGA:Ekspor Kopi IG Sumsel Masih Rendah, Kemenkum Sumsel dan KADIN Perkuat Sinergi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan Ranperda berbasis HAM merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkeadilan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen memastikan setiap proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi diskriminatif serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pendampingan penyusunan Ranperda dari perspektif HAM.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan komitmen untuk terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendampingan dengan dukungan arahan serta koordinasi lintas sektor.

Sinergi antarperangkat daerah dinilai menjadi kunci agar penerapan prinsip HAM dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Para akademisi yang hadir menekankan pentingnya pengintegrasian prinsip HAM sejak tahap awal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyoroti perlunya kejelasan peran dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak agar proses pendampingan Ranperda dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dari sisi perancang dan analis hukum, disampaikan bahwa pendampingan penyusunan Ranperda berperspektif HAM dapat dikoordinasikan melalui mekanisme resmi serta diselaraskan dengan tugas analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang menjadi target kinerja.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait