PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, meliburkan sekolah untuk tingkat SMA dan SMK se-Provinsi Sumsel.
Surat edaran Disdik Provinsi Sumsel untuk meliburkan SMA dan SMK se-Sumsel, tertuang dalam Nomor : 420/14179/SMA.2/Disdik.SS/2025.
Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel, Zulkarnain, S.E, M.M, pada 31 Agustus 2025.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta se-Provinsi Sumsel itu, terdapat tujuh poin penting.
BACA JUGA:Disdik Palembang Keluarkan Imbauan Terapkan Pembelajaran Sistem Daring 1 September 2025 Besok
BACA JUGA:Besok Pelajar Tingkat TK SD dan SMP di Kabupaten OKI Tetap Belajar di Sekolah
Pada poin pertama, seluruh murid agar belajar secara daring pada hari Senin dan Selasa, tanggal 1 dan 2 September 2025.
Poin kedua, guru dapat melaksanakan pembelajaran daring dari rumah, apabila akses ke sekolah terdampak kegiatan unjuk rasa.
Poin ketiga, murid agar dipantau oleh orang tua/wali murid untuk tidak keluar dari rumah baik siang atau malam hari berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025, sampai suasana kondusif.
Pada poin keempat berbunyi, daftar kehadiran (absensi) tetap berjalan melalui guru, murid, dan orang tua/wali.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Driver Ojol di Palembang, Desak DPRD Sumsel Ciptakan UU Teknologi Transportasi Online
"Secara berkala orang tua atau wali melaporkan keberadaan anaknya kepada pihak sekolah melalui wali kelas/guru wali," pintanya.
Poin kelima, murid diminta untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa.
Poin keenam, bagi murid SMK yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan dan tetap belajar di rumah dalam pantauan pihak sekolah dan pihak orang tua/wali.