Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi Layanan AHU di Direktorat Perdata Ditjen AHU
Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan melakukan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU guna memperkuat pelayanan kenotariatan dan pemutakhiran data notaris.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi Layanan AHU di Direktorat Perdata Ditjen AHU
SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (2 Maret 2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ditjen AHU sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum, khususnya terkait layanan kenotariatan.
Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, bersama tim yang terdiri dari Kabid Pelayanan AHU Gunawan, Analis Hukum Ahli Muda Riyan Citra Utami, Penyuluh Hukum Ahli Muda Hanggi Dyah Arini, Penata Kelola Pemerintahan Rizky Kurniawan, Penelaah Teknis Kebijakan Purna Yudha Rujito, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Lola Navirillia Pancarani dan A. Jefriansyah Corrie, serta Pranata Komputer Pertama Andika Widyanto.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sumsel diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan, Dora Hanura.
Dalam pertemuan tersebut, Alkana Yudha menyampaikan sejumlah usulan terkait layanan kenotariatan, di antaranya permohonan pengunduran diri Notaris atas nama Arya Darma, permohonan penunjukan pemegang protokol notaris atas nama Rizal, serta permohonan penggantian antar waktu anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dari Hendri kepada Nur Ainun.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga melaporkan pelaksanaan kegiatan pembaruan akun notaris yang telah dilaksanakan di Kantor Wilayah pada Rabu, 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Akses Bantuan Hukum di Kecamatan Sako
BACA JUGA:Dorong Profesionalisme ASN, Kakanwil Kemenkum Sumsel Pantau Ujian Dinas
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus wilayah dan daerah organisasi notaris serta para notaris di Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem layanan administrasi hukum.
Dalam koordinasi tersebut turut dibahas terkait kondisi pemblokiran anggaran pengawasan notaris, yang berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan pengawasan langsung ke lapangan selama dua tahun terakhir. Kanwil Kemenkum Sumsel berharap adanya solusi agar fungsi pengawasan terhadap notaris dapat kembali berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, juga meminta dukungan data pembaruan terkait jumlah dan status notaris. Data tersebut dinilai penting untuk memantau perkembangan serta memastikan pelayanan administrasi hukum berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berharap dapat memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam meningkatkan kualitas layanan kenotariatan serta memastikan tata kelola administrasi hukum berjalan lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
