Setelah itu, terdakwa kembali ke pondok. Lalu terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 paket kecil dengan cara mengambil sedikit demi sedikit menggunakan 1 buah pipet plastik berbentuk sendok dan dimasukkan kedalam bungkus plastik bening kecil lalu ditimbang menggunakan timbangan digital.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Kayuagung Catat Lonjakan Perceraian, Penyebab Dominan Narkoba dan Judi Online
Sabu berat 0,8 gram tersebut terdakwa jual per 1 jie adalah sebesar Rp800 ribu. Kemudian Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB di pondok milik terdakwa, terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada seorang yang terdakwa tidak kenal.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu seharga Rp300 ribu kepada seorang yang terdakwa tidak kenal.
Siangnya kembali jual 1 paket Rp300 ribu. Keesokannya Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menyetor uang sebesar Rp600 ribu ke Aseng untuk mencicil pembelian sabu tersebut, dan sisanya sebesar Rp200 ribu terdakwa pergunakan untuk membayar hutang di warung serta membeli makanan, minuman dan rokok.
Sisa sabu milik terdakwa tersisa 11 paket kecil yang mana sebanyak 1 paket terdakwa simpan dalam tempat penyimpanan dari botol mizone dan sisanya sebanyak 10 paket lainnya terdakwa simpan di saku celana.
Selanjutnya siang hari datang seorang laki laki ke pondok milik terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp45 ribu.
Terdakwa mengambil sabu yang terdakwa simpan didalam tempat penyimpanan dari tutup botol Mizone dan terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut dengan menggunakan pipet plastik bentuk sendok dan kemudian terdakwa pindahkan kebungkus plastik kecil dan terdakwa timbang supaya dapat berat 0,05 gram.
Barulah sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang duduk di pondok terdakwa di Pinggir rawa-rawa Jalan Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, terdakwa melihat anggota satresnarkoba Polres OKI mendekati pondok milik terdakwa seketika terdakwa langsung melarikan diri dan menceburkan diri ke rawa-rawa dibelakang pondok miliknya.
Namun terdakwa dilakukan pengejaran, dimana Terdakwa membuang 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang.
BACA JUGA:Rakor Forkopimda OKI, Bahas Pelarangan Musik Remix, Narkoba hingga Isu Strategis Daerah
Selanjutnya pada saat itu terdakwa sempat menyelam dirawa-rawa dikarenakan terdakwa tidak tahan bernafas didalam air akhirnya terdakwa muncul kembali diatas air dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.