8 Butir Pil Ekstasi Jerumuskan Leni Marlina dengan Pidana 7 Tahun Penjara
8 Butir Pil Ekstasi Jerumuskan Leni Marlina dengan Pidana 7 Tahun Penjara--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Leni Marlina dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang, Rabu, 7 Januari 2026, dengan majelis hakim diketuai Masriati SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Leni Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
BACA JUGA:23.971 Jiwa Diselamatkan Usai 10 Ribu Butir Ineks & 408,45 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Ogan Ilir
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leni Marlina dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH saat membacakan petikan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

Suasana ruang sidang pembacaan putusan pidana terdakwa penjual 8 butir inek atas nama terdakwa Leni Marlina--Doc sumeks.co
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa termasuk serius dan membahayakan masyarakat hingga dapat merusak generasi bangsa.
Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin, terdakwa juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







