Jual Narkoba di Pondok Jalan Desa Ulak Jermun OKI, Sodong Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis 28-08-2025,18:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Sulaiman alias Sodong dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. 

Terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Sodong ini terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Amar putusan untuk terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Agung Nugraha SH MH dengan anggota Noorzana Muji solikha SH MH dan Yulia Putri Rewanda Taqwa SH, Rabu 27 Agustus 2025.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang undang No 36 tahun 2009 tentang narkotika," ujar hakim. 

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Hukuman untuk terdakwa Sodong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dio Batrayudha SH, yaitu selama 7 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. 

Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto SH, menyatakan menerima. 

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa terjadi Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Yakni bertempat di Pondok milik terdakwa di pinggir rawa-rawa Jalan Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bermula di lokasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu kepada Aseng (DPO). 

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Dadakan, Pastikan Kamar Hunian Bebas Narkoba dan Fasilitas Berlebihan

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT, Barang Buktinya Lumayan!

Kemudian menelepon Aseng kembali untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp6,4 juta. Lalu terdakwa keluar dari pondok dan menuju pinggir Jalan Raya Desa Ulak Jermun untuk menunggu kedatangan Aseng.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Aseng datang menemui terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. 

Yang tersebut sebagai panjar dan sisanya akan dicicil. Selanjutnya Aseng menyerahkan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu yang beratnya terdakwa tidak ketahui kepada terdakwa. 

Kategori :