"Namun, pada saat akan mengais tas korban, perbuatannya diketahui korban dan melarikan diri.
BACA JUGA:Pencurian Celana Dalam Mahasiswi Menjurus Teror, Beberapa Pos KKN Ikut Jadi Korban
Selanjutnya pelaku dilakukan proses lebih lanjut di Polsek SU II Palembang," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan," ujarnya.