Curi Tas Berisi iPhone Pakai Sebatang Ranting Pohon dari Jendela Kamar, Pria di Palembang Diamankan

Selasa 26-08-2025,19:53 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Kota Palembang diamankan opsnal Unit Reskrim Polsek SU II Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Pelaku diketahui, yakni Ari Nanda (31) warga Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang. Ia diamankan, lantaran telah melakukan pencurian tas berisi Hp Iphone milik korban Alya Cahya (20). 

Diketahui peristiwa tersebut terjadi, pada Kamis 21 Agustus 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan A. Yani Lorong Fuad Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang. 

Saat itu, pelaku menggunakan sebatang ranting beraksi dari jendela kamar korban dengan mengais tas korban yang berisikan Hp Iphone 13. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah menjelaskan bahwa setelah pihaknya menerima laporan korban, Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dedi langsung melakukan penyelidikan. 

Kronologi peristiwa ini bermula saat korban selesai mandi dan masuk kedalam kamar tidur, ada melihat pelaku dari jendela sedang mengais-ngais tas korban dengan menggunakan sebatang ranting dan saat pelaku melihat korban terkejut dan melarikan diri. 

Kemudian korban berlari keluar dan menutup jendela, korban teringat tas sehingga masuk kedalam kamar dan ternyata Hp Iphone 13 warna putih milik korban tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan peristiwa dialaminya kek Polsek SU II Palembang.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Pria di Palembang Ini Terekam Kamera CCTV Warung, Celana Jeans Penuh Isi Rokok

BACA JUGA:Beraksi Pakai Mobil Ngebut Dikepung Warga, 2 Pelaku Pencurian Kabel Tower di Palembang Diamankan 3 DPO

Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, selanjutnya pelaku Ari Nanda diamankan, pada Sabtu 23 Agustus 2025 dan ditemukan barang bukti Hp Iphone 13 warna putih milik korban padanya. 

"Pada saat diintrogasi menerangkan perbuatan tersebut benar dilakukannya dengan cara membuka jendela rumah yang tidak terkunci secara paksa sehingga terbuka dan ada melihat HP diatas kasur." Ungkapnya, Selasa.

Lanjutnya, karena tidak dapat masuk terhalang terali selanjutnya dengan menggunakan potongan kayu mengait kabel cas HP tersebut sehingga HP bisa diambil. 

Kategori :