Dikatakan Surya, penangkapan ini adalah bentuk komitmen Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
"Hal itu demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Gunanya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.