OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial T, 31 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Penangkapan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir ini, dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di sebuah pondokan di Desa Tanjung Gelam, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.
Tersangka yang merupakan pengedar sabu ini sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,81 gram, yang disimpan dalam kotak emas berwarna biru di kantong belakang celana tersangka.
Barang bukti lain yang turut diamankan, antara lain, sebuah korek api gas tanpa kepala, selembar celana pendek warna coklat, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai Rp 650.000.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegasnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.