Putusan Sudah Incrach, Kantor Bank JTrust Palembang Terancam Segera Dieksekusi

Rabu 06-08-2025,18:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, dikonfirmasi Rabu 6 Agustus 2205!menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

Hal itu, ditegaskan Ridho termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).

Eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan, paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan oleh PN Palembang.

Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust.

"Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho Junaidi.

Dirinya berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, Wahyudi Prasetyo tidak kembali tertunda.

"Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami," pungkasnya.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil.

Kategori :