Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda

Rabu 06-08-2025,13:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Terungkap juga dalam dakwaan, bahwa setelahnya terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redho yang kemudian menyuruh bertemu untuk membicarakan terkait pokir dari RA Anita Noeringhati tersebut.

Saat itu, keduanya bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan itu untuk dibuat usulan kepada Pemprov Sumsel.

Singkatnya, saat itu terdakwa Arie Martha Redo kemudian menemui pihak ketiga dari CV HK yakni terdakwa Wisnu Andrio Fatra yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Dari pertemuan itu, disepakati komisi atau fee pekerjaan 4 paket proyek pokir dari RA Anita Noeringhati tersebut sebesar 20 persen yang mana saat itu terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim

BACA JUGA:Ahli Konstruksi Beberkan Mutu Proyek Pokir Anita Noeringhati di Bawah Standar

Masih dalam dakwaannya, pemufakatan jahat pun berlanjut bahwa sekira April-Mei terdakwa Arie Martha Redo bersama saksi lain datang kerumah terdakwa Apriansyah di komplek Villa Kencana Alang-Alang Lebar Palembang.

Pertemuan itu, guna menyepakati adanya komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian untuk terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin sebesar 7 persen dari nilai proyek.

"Dan commitment fee sebesar 3 persen untuk Panitia Lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin," urai JPU saat bacakan dakwaannya.

Adapun terhadap kesepakatan komitmen fee 20 persen, terdakwa Wisni Andrio Fatra bersama Ipan Herdiansyah mentransfer sebanyak dua kali kepada terdakwa Arie Martha Redho.

BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Ini Penampakan 4 Pejabat OKU, Tersangka Suap Proyek Pokir Ditahan ke Palembang Jelang Persiapan Sidang

Rinciannya, pada 10 Mei 2023 transaksi setor tunai ke rekening pribadi Arie Martha Redo sebesar Rp398,8 juta dan pada 8 Juni 2023 kembali disetorkan ke rekening pribadi terdakwa Arie Martha Redo sebesar Rp208 juta.

Sehingga total fee yang diterima terdakwa Arie Martha Redho dari 4 paket proyek pokir mantan ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati tersebut sebesar Rp606,8 juta.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa Arie Martharedo dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Kategori :