Rugikan Perusahaan Belasan Juta Rupiah, Helper Perusahaan Makanan Ringan Dihukum 10 Bulan Penjara

Senin 04-08-2025,17:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M Sahrial, terdakwa dalam kasus penggelapan dana perusahaan, dalam sidang yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Cipto Adi SH MH, dengan pembacaan amar putusan dilakukan oleh Hakim Anggota Harun SH MH.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa M Sahrial secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah agar tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari vonis tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Harun saat membacakan amar putusan.


Suasana sidang putusan pidana terdakwa M Syahrial terbukti gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja--

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, terdapat pula hal yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang telah menggelapkan sejumlah uang dan mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan.

Saat ditanya tanggapan atas vonis tersebut, terdakwa dengan singkat menyatakan menerima: “Iya yang mulia, 10 bulan penjara,” ucapnya. 

Hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Rp46 Miliar Pembelian Kios Pedagang Pasar Cinde ke PT Magna Beatum Didalami Kejati

Silakan, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding?" tanya Hakim Ketua.

Kategori :