Rugikan Perusahaan Belasan Juta Rupiah, Helper Perusahaan Makanan Ringan Dihukum 10 Bulan Penjara

Senin 04-08-2025,17:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Baik terdakwa maupun jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang secara bergantian menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis ini sendiri diketahui lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini bermula saat M Sahrial bekerja sebagai pengirim barang (helper) di PT Buana Sentosa Nusantara, sebuah perusahaan distributor makanan ringan yang beralamat di Jalan H Najamudin, Lorong Wijaya No. 138, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang.

BACA JUGA:Camkan! Tidak Hanya Dihukum Penjara, Pelaku Injak Al Quran Demi Konten Akan Terima Azab Pedih Dari Allah SWT

BACA JUGA:Naksir Anak Gadis Tetangga, Membuat Pria Tua Bangka Ini Cemburu Buta dan Akhirnya Dihukum Penjara

Dalam posisinya tersebut, terdakwa bertugas mengantarkan barang ke toko-toko sekaligus menerima pembayaran dari para pelanggan.

Namun, dalam praktiknya, terdakwa justru menggelapkan uang tagihan dari 20 toko, yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Dana hasil tagihan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa terungkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, saat dua staf administrasi gudang Apriansyah dan Anggi Saraswati menyadari tidak adanya setoran dari terdakwa setelah menerima pembayaran dari beberapa toko.

Kedua saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik perusahaan, Hendra, yang langsung mengambil tindakan hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Buana Sentosa Nusantara mengalami kerugian mencapai Rp10.974.481. Kini, dengan vonis telah dijatuhkan dan diterima kedua belah pihak, proses hukum terhadap kasus ini pun dinyatakan selesai di tingkat pertama.

Kategori :