Tepatnya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca
BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone
Polisi lantas mengecek kebenarannya, dan ternyata informasi itu akurat, dan polisi langsung melakukan penangkapan.
“Kasus masih kita lakukan pengembangan, sabar ya,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIk MIk.
"Anggota kami masih di lapangan untuk pengembangan perkara ini. Nanti kami kabari," ujar Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Lykher Tambunan mengungkapkan dari pengakuan tersangka Doni, sabu itu adalah titipan dari seorang Napi inisial AL.
BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca
BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone
AL masih menghuni Lapas Kelas II A Lahat. AL meminta agar Doni mengantarkan sabu itu pada orang yang ditunjuknya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Peredaran Narkotika.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lahat membenarkan Doni Pratama adalah pegawai di Lapas Kelas IIA Lahat.
BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca
BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone
“Dia bertugas di bagian PTSP penerima kunjungan,” jelas Reza Meidiansyah P.
Penangkapan itu di luar jam kerja. “Kita melakukan penyelidikan juga, apalagi DP, orang yang pendiam dan tidak banyak ulah," kata Kalapas.