PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.
Hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, Kuasa Hukum dari terdakwa AM, mantan pegawai BPN Kabupaten Muba, menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Dr Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.
Dalam keterangannya, DR Mahmud mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa AM tidak bisa dikategorikan Tipikor dan dikenakan pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tipikor.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
Karena peristiwa tersebut belum terjadi dan tidak ada kerugian negara.
Pasal 9 adalah beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sementara pasal 15, mengatur tentang upaya tindak pidana korupsi. Seseorang yang melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dituduh melakukan percobaan, membantu dan pemufakatan jahat di kasus ini. Semua harus dibuktikan dulu. Kasus ini tidak bisa ditarik ke pasal 9 Jo 15. Karena dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa ini sudah ditolak. Artinya tidak ada delik pidana sama sekali dikasus ini," kata pria berpenampilan nyentrik ini.
Ia menerangkan, kasus ini seharusnya menggunakan UU Kehutanan, bukan masuk ke ranah Tipikor.
"Kasus ini tidak bisa ditarik ke pasal 9. Masalahnya ini kan soal kehutanan, soal alas hak, harusnya digunakan UU Kehutanan. Apalagi ini belum ada kerugian negara," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AM, Mujaddin Islam, SH MH, mengatakan, dengan hadirnya Ahli Pidana di persidangan, pihaknya berkeyakinan kliennya bisa dibebaskan dari semua tuntutan JPU.