"Kita sudah uraikan satu persatu dalam persidangan, bahwa untuk menyatakan surat, daftar dan buku palsu. Maka harus dibuktikan dulu keadaan yang palsu, artinya seusai esepsi kami, belum ada tindak pidana dikasus ini. Karena objek tanah yang dianggap palsu itu belum dibuktikan," katanya
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
Ia berharap, pihak terkait dapat menempatkan kasus ini dengan benar, sesuai fakta-fakta persidangan.
"Tidak ada sengketa kepemilikan lahan, itu kesaksian Kades di Simpang Tungkal, bahwa lahan tersebut benar miliknya H Halim," pungkasnya.