Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Senin 28-07-2025,19:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.

 

- Rincian Kebutuhan Jabatan:

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Ini Alasan Penghambat Pengangkatan Tenaga Honorer

Penetapan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.

 

Pengusulan Nomor Induk:

 

PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan dari Menteri PAN-RB

 

Penetapan oleh BKN:

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NI PPPK sesuai dengan usulan.

 

Kategori :