Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Senin 28-07-2025,19:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

3. Memperjelas status kepegawaian non-ASN dalam jabatan ASN.

 

4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung tugas pemerintahan.

BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan

BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

Ada Delapan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

 

Pengusulan Kebutuhan:

 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Usulan Wajib Keseluruhan:

 

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan secara keseluruhan oleh PPK.

 

- Penetapan oleh Menteri PAN-RB:

Kategori :