3. Memperjelas status kepegawaian non-ASN dalam jabatan ASN.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung tugas pemerintahan.
BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
Ada Delapan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
Pengusulan Kebutuhan:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usulan Wajib Keseluruhan:
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan secara keseluruhan oleh PPK.
- Penetapan oleh Menteri PAN-RB: