Asisten Pustakawan: 435 formasi
Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Dengan disetujuinya lebih dari 219 ribu formasi JF untuk Kemenag 2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik berbasis kompetensi.
Ini sekaligus menjadi angin segar bagi para PNS dan ASN yang tengah menanti pengembangan karier dan peluang promosi jabatan.
Namun, dibutuhkan sinergi dari semua elemen, baik di pusat maupun daerah, untuk memastikan proses rekrutmen, penempatan, dan pembinaan jabatan berjalan optimal.
“Keberhasilan tidak hanya dinilai dari jumlah formasi, tetapi juga dari bagaimana kita mempersiapkan dan mendayagunakan SDM tersebut secara efektif,” tutup Kamaruddin.