Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Palembang, Rabu, 16 Juli 2025.
Kajari Palembang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah SH MH, dengan dukungan dari dua personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.
BACA JUGA:DPO Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Baju Batik Rp50 Juta, Sampai Lubang Semut Terus Dikejar
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah lama menghindar dari proses hukum," tegas Kajari.
Berdasarkan data yang disampaikan, terpidana Sapari telah masuk dalam daftar buron sejak tahun 2012.
Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 685K/Pid/2012 tertanggal 28 Mei 2012 atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Sapari dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap itu dikeluarkan, terpidana Sapri tidak pernah memenuhi panggilan hukum.
Upaya pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan petugas kejaksaan sempat mendatangi alamat rumah terpidana.
Namun hasilnya nihil, hingga akhirnya Kejari Palembang menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:DPO Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Baju Batik Rp50 Juta, Sampai Lubang Semut Terus Dikejar
BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya
"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada hari yang sama, untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Kejari Palembang juga menghimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang saat ini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.