Praktik Beras Premium Oplosan Berhasil Dibongkar, Mentan Pastikan Tak Berikan Toleransi ke Pelaku

Senin 14-07-2025,17:49 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA:OKU Timur Siap Support Sumatera Selatan Menjadi Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Bidik Sumsel Jadi Tiga Besar Produsen Beras Nasional

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. 

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Kategori :