PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang. Sebab, saat ia sedang menerima telepon dan ditawarkan hadiah, ia malah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Guna mendapatkan hadiah yang ditawarkan, korban harus diminta menyelesaikan misi terlebih dahulu. Akibatnya, IRT tersebut merugi hingga puluhan juta rupiah.
Tak terima telah menjadi korban tindak pidana penipuan, Juniah (39) seorang IRT warga Jalan Talang Petai Kecamatan Plaju Kota Palembang melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 13 Juli 2025.
BACA JUGA:Modus Penipuan Terbaru: Ngaku Admin G-Walk Citraland, Pemuda Palembang Kena Tipu Emas Antam
Kedatangannya ke SPKT Polrestabes Palembang guna telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Dimana, korban menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di TKP Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang saat ia sedang berada di tempat orangtuanya pada, Rabu 9 Juli 2025 sekira pukul 18.06 WIB.
Bermula korban ditelepon oleh terlapor (Lidik-red) dan menawarkan hadiah namun korban disuruh masuk ke Telegram. Sampai korban mengikuti intruksi terlapor.
BACA JUGA:Sewa Dukun di Palembang Niat Hati Obati Ibu yang Sedang Sakit di Pakistan, WNA Jadi Korban Penipuan
Tanpa disadari korban diminta transfer sejumlah uang, sampai telah mentransfer tiga kali sebanyak total Rp40 juta.
Setelah uang tak ada lagi, terlapor masih meminta transfer agar hadiah yang dijanjikan dapat segera dikirimkan.
"Setelah uang tidak ada lagi untuk ditransfer, saya baru sadar bahwa telah menjadi korban penipuan." Ujarnya, Minggu.
BACA JUGA:Niat Cari Kosan di Sosmed, Mahasiswa UNSRI Asal Sudan Jadi Korban Penipuan Merugi Jutaan Rupiah