Palembang, sumeks.co- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu menggelar rapat bersama lintas instansi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya.
Rapat ini berlangsung pada Jumat 11 Juli 2025 selepas Salat Jumat, bertempat di ruang rapat Abdi Praja Kantor Camat Ilir Timur Satu.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kecamatan Ilir Timur Satu, para lurah, Kepala KUA, admin SIMKAH Kanwil Kemenag Sumsel, serta para pengurus masjid dan musholla se-Kecamatan Ilir Timur Satu.
Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, menekankan pentingnya pendataan dan penyelesaian permasalahan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.
Zulfikar Ali Fajri mengungkapkan bahwa KUA telah melaksanakan program KULHU (Kultum Zuhur Hari Rabu) sepanjang tahun 2024 lalu ke seluruh masjid dan musholla di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
BACA JUGA:Kantah Kota Palembang Dorong Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
“Dari kegiatan KULHU tersebut, kami memperoleh data mengenai sejumlah tanah masjid dan musholla yang hingga kini belum mengajukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke KUA,” ungkap Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan program bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
“Kami mendorong agar tanah-tanah masjid atau musholla yang tidak memiliki kendala administratif segera mengajukan AIW agar dapat diproses lebih lanjut hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN,” ujarnya.
Mewakili Camat Ilir Timur Satu, Kasi Pemerintahan Novic Ismail memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh KUA Ilir Timur Satu.
Ia menilai bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya forum seperti ini, saya berharap para pengurus masjid dan musholla bisa lebih mudah dalam mengurus AIW ke KUA serta mempercepat proses sertifikasi wakaf ke BPN,” tutur Novic.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN dan Ketua Umum Muhammadiyah Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf