Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang baik dengan Kanwil Kemenkum Babel.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pendaftaran indikasi geografis untuk kulat pelawan dan berkomitmen untuk mendorong Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bangka Tengah segera menyusun diskripsi indikasi geografis Kulat Pelawan sebagai prasyarat pengajuan sertifikat Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Bangka Tengah, Joko Triadhi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut.
Menurut Joko, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa Namang, Bangka Tengah, di mana banyak hutan pelawan yang menjadi tempat tumbuhnya kulat pelawan. Hal ini semakin memperkuat alasan untuk segera mengajukan indikasi geografis bagi kulat pelawan.
Hadir dalam audiensi tersebut adalah Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husen.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang
Mereka juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengajuan indikasi geografis ini dan siap memberikan bantuan teknis untuk memperlancar proses pengajuan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Bangka Tengah tidak hanya memanfaatkan potensi kekayaan alam dan budaya daerahnya, tetapi juga berupaya untuk melindungi dan mengangkat produk lokal yang memiliki ciri khas.
Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperkenalkan kulat pelawan sebagai produk unggulan yang dikenal luas.