PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ini 3 alasan Kejati Sumsel tetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, dan alasan nomor 2 membuat eks Walikota Palembang itu tidak bisa mengelak.
Alasan pertama, tersangka Harnojoyo mengeluarkan Perwali untuk pemotongan pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (ВРНТВ) pada swasta sehingga negara mengalami kerugian.
Padahal PT. Magna Beatum (MB) yang melaksanakan pembangunan Mall Aldiron dibekas eks pasar Cinde hingga mangkrak itu bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Kedua, Tim Pidsus Kejati Sumsel menemukan aliran dana yg diterima Harnojoyo, dengan ditemukan bukti elektronik transaksi haram itu.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde
Ketiga, tersangka Harnojoyo secara aktif memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde, padahal dirinya tahu persis bahwa Pasar Cinde berstatus sebagai Cagar Budaya.
"Soal aliran dana ini Tim Penyidik Kejati akan terus mendalaminya kemana saja, sebab sangat merugikan masyarakat," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.
3 alasan Kejati Sumsel tetapkan Harnojoyo tersangka, nomor 2 tak bisa mengelak.--
Sebelumnya diberitakan, Harnojoyo meminta maaf kepada warga, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran skandal korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi khusus tahanan, Senin 7 Juli 2025, Harnojoyo sampaikan pesan khususnya terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
"Ini masalah korupsi pasar Cinde Palembang, yang pasti saya ucapkan permintaan maaf kepada masyarakat kota Palembang," ujar Harnojoyo sembari digiring ke mobil tahanan.
Saat ditanya beberapa kali adakah aliran dana yang diduga ikut dinikmati?
Harnojoyo memilih bungkam dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde